analitik

Istana Hormati Proses Hukum Wamen Imipas, Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi

JAKARTA, Ule.co.id – Pemerintah menegaskan menghormati seluruh proses hukum yang tengah berjalan terkait penahanan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sikap tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di tengah sorotan publik terhadap sejumlah kasus dugaan korupsi yang menyeret pejabat negara dalam beberapa hari terakhir.

Prasetyo mengatakan pemerintah menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum, baik KPK maupun Kejaksaan Agung. Menurutnya, proses hukum harus berjalan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga:

“Tentunya pemerintah menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh aparat penegak hukum baik Kejaksaan maupun KPK,” kata Prasetyo Hadi dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan di Jakarta, Kamis.

Pemerintah Prihatin atas Kasus yang Muncul

Prasetyo mengakui pemerintah merasa prihatin dengan munculnya sejumlah kasus hukum yang melibatkan pejabat publik. Selain kasus yang menjerat Wamen Imipas, perhatian juga tertuju pada penetapan tersangka terhadap sejumlah mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) oleh Kejaksaan Agung.

Menurut dia, peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa upaya pemberantasan korupsi harus terus diperkuat di seluruh lingkungan pemerintahan.

Ia menegaskan Presiden Prabowo Subianto selama ini konsisten mengingatkan seluruh jajaran pemerintah agar menjaga integritas serta menghindari praktik-praktik korupsi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab negara.

“Tidak bosan-bosan dalam berbagai kesempatan Bapak Presiden selalu mengingatkan kita semua untuk marilah membenahi diri dan melawan praktik-praktik korupsi di dalam menjalankan tugas sehari hari,” ujarnya.

Jabatan Wamen Imipas Akan Ditindaklanjuti Sesuai Aturan

Terkait status Silmy Karim sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Prasetyo menyatakan pemerintah akan mengambil langkah sesuai mekanisme hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah saat ini masih menunggu perkembangan proses hukum yang berlangsung sebelum mengambil keputusan administratif terkait jabatan tersebut.

Langkah tersebut, kata dia, merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga tata kelola pemerintahan yang baik sekaligus menghormati asas hukum yang berlaku.

Baca juga:

Pelayanan Publik Dipastikan Tetap Berjalan

Istana juga memastikan kasus yang menjerat Wamen Imipas tidak akan mengganggu pelayanan publik di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Prasetyo mengungkapkan pihaknya telah berkomunikasi langsung dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto untuk memastikan seluruh layanan kepada masyarakat tetap berjalan normal.

“Kami juga telah berkomunikasi dengan Menteri Imipas untuk memastikan peristiwa ini tidak mengganggu pelayanan kepada seluruh masyarakat,” katanya.

Pemerintah menilai keberlangsungan pelayanan publik harus tetap menjadi prioritas meskipun terdapat proses hukum yang melibatkan pejabat di lingkungan kementerian.

KPK Tahan Silmy Karim dan Sejumlah Pejabat Imigrasi

Sebelumnya, Wamen Imipas Silmy Karim terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye pada Kamis pagi.

Berdasarkan laporan dari lokasi, Silmy keluar dari gedung KPK sekitar pukul 08.36 WIB sebelum menuju kendaraan tahanan yang telah disiapkan.

Selain Silmy, sejumlah pejabat lain di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi juga terlihat mengenakan rompi tahanan KPK. Mereka antara lain mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.

Beberapa pihak lainnya juga disebut turut menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki KPK di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Baca juga:

Mantan Pimpinan BGN Juga Jadi Tersangka

Di saat yang hampir bersamaan, Kejaksaan Agung juga menetapkan sejumlah mantan pimpinan Badan Gizi Nasional sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka meliputi mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya.

Penetapan tersangka tersebut menambah daftar kasus yang saat ini menjadi perhatian publik dan menunjukkan bahwa aparat penegak hukum terus melakukan penindakan terhadap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan program pemerintah.

Komitmen Pemerintah terhadap Pemberantasan Korupsi

Pernyataan Istana yang menghormati proses hukum terhadap Wamen Imipas dan sejumlah pejabat lainnya menjadi sinyal bahwa pemerintah mendukung langkah aparat penegak hukum dalam menangani kasus korupsi.

Di tengah upaya memperkuat tata kelola pemerintahan, pemerintah menegaskan bahwa integritas, transparansi, dan akuntabilitas tetap menjadi prinsip utama dalam penyelenggaraan negara.

Sementara proses penyidikan terus berjalan, publik kini menantikan perkembangan lebih lanjut dari penanganan kasus yang melibatkan Wamen Imipas serta perkara dugaan korupsi lainnya yang tengah ditangani oleh KPK dan Kejaksaan Agung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *