analitik

DPRD Kalteng Tekankan Hak Pekerja, Junaidi Ingatkan Hak Pekerja Tak Boleh Terabaikan

Ule.co.id – Junaidi Ingatkan Hak Pekerja Tak Boleh Terabaikan menjadi sorotan utama ketika Wakil Ketua III DPRD Kalimantan Tengah, Junaidi, menegaskan bahwa perusahaan wajib tetap menghormati hak pekerja meski berada dalam kebijakan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Pengumuman tersebut muncul di tengah meningkatnya kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) dan penempatan karyawan pada status dirumahkan. Menurut Junaidi, kebijakan RKAB tidak boleh menjadi kedok bagi perusahaan untuk mengabaikan kewajiban terhadap tenaga kerja yang terdampak.

Baca juga:
DPRD Kalteng Dorong Perusahaan Merehabilitasi DAS di Waktu yang Tepat untuk Lingkungan Lebih Baik

Dalam penyampaiannya pada Jumat (4/9), Junaidi menekankan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap perusahaan melaksanakan hak pekerja secara penuh. Ia menambahkan bahwa pengawasan tidak boleh hanya mengandalkan laporan administratif, melainkan harus mencakup inspeksi lapangan langsung.

Pengawasan yang efektif, kata Junaidi, memerlukan data yang akurat tentang siapa saja yang masih terikat kerja dan siapa yang telah mengalami PHK atau dirumahkan. “Pendataan menjadi langkah penting untuk mengidentifikasi apakah hak pekerja telah dipenuhi oleh perusahaan,” ujarnya.

Selain itu, Junaidi menyoroti pentingnya peran Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dalam memperkuat fungsi pengawasan. Ia meminta instansi terkait untuk tidak sekadar mencatat kewajiban dalam dokumen, melainkan memastikan pelaksanaannya secara nyata di lapangan.

Berikut beberapa rekomendasi yang disampaikan Junaidi untuk menegakkan hak pekerja:

Baca juga:
10 Provinsi dengan PHK Terbanyak dan Terendah Januari-Juli 2026: Kondisi PHK di Indonesia
  • Pengawasan lapangan rutin oleh Disnaker dan tim terkait.
  • Pendataan lengkap pekerja yang terdampak, termasuk yang masih berstatus kerja.
  • Pemberian kompensasi sesuai ketentuan ketenagakerjaan bagi pekerja yang PHK atau dirumahkan.
  • Penyuluhan kepada perusahaan tentang pentingnya kepatuhan terhadap hak pekerja.
  • Pelaporan transparan dan publikasi hasil pengawasan untuk akuntabilitas.

Junaidi menegaskan bahwa perlindungan tenaga kerja menjadi bagian krusial dalam menghadapi dampak ekonomi akibat perubahan aktivitas perusahaan. “Jangan sampai pekerja yang sudah kehilangan pekerjaan kembali menghadapi persoalan karena hak‑haknya tidak dipenuhi,” tegasnya.

DPRD Kalteng berharap kebijakan RKAB dapat dijalankan tanpa menambah beban bagi masyarakat, khususnya bagi mereka yang berada di posisi rentan. Pemerintah daerah diharapkan dapat memastikan penyelesaian hak pekerja berjalan sesuai ketentuan, sehingga dampak negatif kebijakan dapat diminimalisir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *