analitik

PT BMB Mundur dari Meja Hijau, Keluarga I Bangas Tetap Kejar 1.183 Hektare di Gunung Mas

Ule.co.id – PT BMB Mundur dari Meja Hijau Keluarga I Bangas Tetap Kejar 1 183 Hektare menjadi sorotan utama setelah perusahaan mengajukan pencabutan perkara di Pengadilan Negeri Kuala Kurun, namun keluarga I Bangas menegaskan tekadnya tetap kuat untuk menuntut kepastian hukum atas lahan seluas itu.

Kasus ini berawal pada tahun 2014 ketika PT Berkala Maju Bersama (BMB) mengklaim penguasaan lahan seluas kira-kira 1.183 hektare di Desa Sarerangan, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas. Keluarga I Bangas mengaku telah lama mengelola wilayah tersebut sebagai bagian dari hak turun‑menurun mereka, sementara perusahaan menegaskan hak atas lahan melalui perizinan yang dimilikinya.

Baca juga:
Program Bapenda MAJA di Gunung Mas Perkuat Edukasi Pajak bagi UMKM dan Hotel

Pencabutan perkara yang diajukan oleh PT BMB terjadi sebelum agenda persidangan utama. Kuasa hukum perusahaan, Ardiansyah, menjelaskan bahwa surat gugatan yang diajukan sebelumnya dianggap belum lengkap, sehingga diperlukan revisi pada posita dan petitum agar dapat memenuhi standar prosedural. Ia menambahkan bahwa pencabutan bukan berarti perusahaan menyerah, melainkan upaya memperbaiki dokumen sebelum kembali ke meja hijau.

Di sisi lain, perwakilan keluarga, Untung Jaya Bangas, menegaskan bahwa pencabutan tidak akan menghentikan perjuangan mereka. “Sengketa ini berkaitan dengan penggunaan lahan sekitar 1.183 hektare yang berada dalam penguasaan PT BMB. Kami tetap akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya pada Kamis, 20 Agustus 2026. Ia menambahkan bahwa hak atas tanah tidak dapat diabaikan hanya karena proses perdata sempat ditunda.

Kuasa hukum keluarga, Heronika, mengakui bahwa dokumen gugatan memang memerlukan penyempurnaan, namun menegaskan bahwa pencabutan tidak mengurangi hak penggugat. “Kami masih menimbang langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengangkat aspek pidana jika terbukti ada pelanggaran terkait penguasaan lahan,” katanya.

  • 850 hektare lahan kelapa sawit sudah beroperasi.
  • 280 hektare lahan belum ditanami, masih menjadi potensi konflik.
  • Proses peradilan masih berada pada tahap persiapan dokumen.

Keluarga I Bangas juga berencana melakukan kajian terhadap potensi pelanggaran pidana, seperti perbuatan melawan hukum dalam penguasaan tanah, serta menyiapkan bukti-bukti yang dapat memperkuat posisi mereka di pengadilan. Upaya ini mencerminkan strategi hukum yang komprehensif, menggabungkan jalur perdata dan pidana.

Baca juga:
Pencegahan Pernikahan Dini Jadi Langkah Penting Jaga Pendidikan dan Kesehatan Anak

Meski proses hukum masih panjang, masyarakat setempat menaruh harapan bahwa penyelesaian sengketa ini akan memberikan kepastian hukum yang jelas, sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan. Lahan seluas lebih dari seribu hektare ini tidak hanya berpotensi menjadi lahan perkebunan, tetapi juga wilayah pertanian tradisional yang menjadi sumber mata pencaharian warga.

Dengan pencabutan perkara, majelis hakim belum dapat menilai substansi sengketa, sehingga status hukum lahan tetap berada dalam ketidakpastian. Keluarga I Bangas berjanji akan terus mengawasi setiap perkembangan dan menyiapkan langkah selanjutnya demi melindungi hak atas tanah yang mereka klaim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *