analitik

Motif Bakar Lahan dan Sampah hingga Jadi Karhutla di Palangka Raya: Tiga Tersangka Ditetapkan

Ule.co.id – Kasus Bakar Lahan dan Sampah hingga Jadi Karhutla kembali menjadi sorotan publik setelah Polresta Palangka Raya mengungkap motif di balik dua kebakaran yang menimbulkan lahan terbakar seluas hampir 500 meter persegi. Tiga tersangka kini berada dalam proses penyidikan, dan berkas kasus telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya.

Kombes Pol Andiyatna, Kapolresta Palangka Raya, menegaskan bahwa tidak ada pihak ketiga yang memberi perintah kepada para pelaku. “Motifnya ada yang membuka lahan untuk menanam, ada juga yang membakar sampah kemudian apinya menjalar,” ujarnya pada Rabu (23/9/2026). Pernyataan ini menegaskan bahwa tindakan pembakaran dilakukan atas inisiatif pribadi, bukan atas tekanan eksternal.

Baca juga:
Pemerintah Harus Ambil Langkah Cepat untuk Mencegah Kebakaran Hutan dan Lahan
➜

Kasus pertama terjadi di Jalan G Obos XIV, melibatkan dua tersangka bernama AL (34) dan WW (41). Sementara kasus kedua berlokasi di Jalan Marina Permai II Ujung, Kompleks Flora Pratama, dengan tersangka RJ (44). Kedua peristiwa tersebut teridentifikasi sebagai tindakan pembakaran lahan dan sampah yang berujung pada kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penyelidikan menunjukkan bahwa api yang awalnya ditujukan untuk membuka lahan atau menghilangkan sampah meluas ke area sekitarnya, menimbulkan kerusakan lingkungan yang signifikan.

Setelah proses penyidikan awal, berkas-berkas kasus dinyatakan lengkap (P-21) dan telah diserahkan ke kejaksaan. Menurut Andiyatna, penyidik sebelumnya masih menunggu hasil penelitian jaksa pada tahap I, namun kini semua dokumen telah memenuhi persyaratan hukum untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Ketiga tersangka tersebut dikenakan Pasal 308 KUHP, yang mengatur tentang pembakaran lahan, dengan ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara. Penetapan dakwaan ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menindak aksi bakar lahan yang berpotensi menimbulkan karhutla di wilayah Kalteng, khususnya Palangka Raya.

Analisis lapangan mengindikasikan bahwa kebakaran yang terjadi telah merusak lahan seluas sekitar 500 meter persegi. Dampak tersebut tidak hanya mengancam ekosistem lokal, tetapi juga menambah beban kerja pemadam kebakaran dan menurunkan kualitas udara di daerah sekitarnya.

Baca juga:
Dewan Apresiasi Relawan Tangani Karhutla: DPRD Pulang Pisau Hargai Peran Relawan Pemadam Kebakaran
➜

Fenomena Bakar Lahan dan Sampah hingga Jadi Karhutla bukanlah kasus terisolasi. Selama beberapa tahun terakhir, Provinsi Kalimantan Tengah mencatat peningkatan signifikan dalam insiden kebakaran hutan dan lahan, terutama pada musim kemarau. Pemerintah daerah bersama dengan kepolisian terus memperkuat upaya pencegahan, termasuk sosialisasi tentang bahaya pembakaran sampah dan penegakan hukum yang lebih tegas.

Dengan penyerahan berkas ke kejaksaan, proses hukum kini berada di tangan jaksa. Jika terbukti bersalah, para tersangka akan menghadapi hukuman penjara yang dapat menjadi contoh bagi pelaku serupa di masa depan, sekaligus memberi sinyal kuat bahwa tindakan bakar lahan tidak akan ditoleransi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *