Dana Otsus Aceh Berakhir 2027, Prabowo Keluarkan Perintah: Pemerintah Percepat Revisi UU
Ule.co.id – Dana Otsus Aceh berakhir 2027, Prabowo sudah keluarkan perintah [titlebase] untuk mempercepat pembahasan revisi Undang-Undang Otonomi Khusus Aceh, kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan pada Senin, 17 Agustus 2026. Perintah tersebut menandakan fokus pemerintah pusat pada kesinambungan dana khusus yang selama dua dekade mendukung pembangunan pascakonflik di provinsi paling timur Indonesia.
Koordinasi antara Kementerian Hukum, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, dan Pemerintah Daerah Aceh kini berada pada tahap intensif. Supratman menjelaskan bahwa rapat-rapat teknis telah dijadwalkan secara berurutan, melibatkan tim legislasi DPR, serta jajaran eksekutif Aceh. “Kami berkonsultasi dalam rangka pembahasan Undang-Undang Otonomi Khusus Aceh yang akan berakhir di 2027 dan Presiden sudah memerintahkan kepada saya untuk berkoordinasi dengan teman-teman di DPR,” ujarnya.
Pertemuan dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah memperkuat sinergi antara pusat dan daerah. Kedua pejabat daerah menekankan pentingnya menjaga aliran dana Otsus hingga ada kebijakan pengganti yang memadai. Mereka menambahkan bahwa agenda revisi tidak hanya menyangkut dana, tetapi juga pengaturan kewenangan khusus, pengelolaan sumber daya alam, dan mekanisme pengawasan yang lebih transparan.
Peneliti Pusat Studi Keamanan dan Perdamaian (PSKP) UGM, Arifah Rahmawati, menyoroti risiko geopolitik bila dana Otsus dihentikan pada 2027. Ia mengingatkan bahwa Aceh masih menghadapi tantangan bencana alam serta kebutuhan infrastruktur yang belum terpenuhi. “Penghentian dana khusus di tengah ancaman krisis dapat memicu gejolak politik baru,” ujarnya dalam wawancara dengan Suara.com pada 18 Agustus 2026.
Sementara itu, beredar hoaks yang mengaitkan Presiden Prabowo Subianto dengan perintah penangkapan seluruh warga Aceh. Tim cek fakta Kompas.com membantah klaim tersebut, menegaskan bahwa tidak ada pernyataan resmi dari kepresidenan. Penyebaran informasi palsu ini mengingatkan pentingnya verifikasi sebelum menyebarkan berita, terutama pada masa sensitif pembahasan Otsus.
Di parlemen, Badan Legislasi DPR RI telah menyiapkan RUU perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Salah satu poin utama adalah perpanjangan Dana Otsus Aceh yang secara hukum berlaku selama 20 tahun, sesuai Pasal 183. Anggota DPR dari fraksi-berbagai partai sepakat bahwa revisi harus selesai tahun ini agar tidak terjadi kekosongan anggaran pada 2027.
Jadwal yang diusulkan menargetkan penyelesaian draf akhir pada akhir September 2026, dengan rapat paripurna pada November untuk pengesahan. Jika berhasil, pemerintah pusat berencana mengajukan peraturan pelaksanaan yang memastikan transisi dana berjalan mulus, sekaligus menyiapkan skema pendanaan alternatif berbasis investasi daerah.
Dengan Dana Otsus Aceh berakhir 2027, Prabowo sudah keluarkan perintah [titlebase] untuk menegaskan komitmen pemerintah terhadap stabilitas ekonomi dan keamanan sosial di Aceh. Semua pihak berharap proses legislasi dapat selesai tepat waktu, menghindari ketidakpastian yang dapat menggoyang kepercayaan masyarakat dan investor.

