analitik

Video Viral Ungkap Dua Tersangka Pembakaran Lahan di Palangka Raya, Polisi Amankan Pelaku

Ule.co.id – Berawal Dari Vidio Dua Pelaku Pembakaran Lahan di Palangka Raya Ditetapkan Tersangka, penyelidikan kepolisian setempat mengungkap rangkaian peristiwa yang berawal dari sebuah rekaman beredar di media sosial. Video tersebut menampilkan dua pria yang tampak menolak intervensi dua pelajar SMP saat api masih berkobar di sebuah lahan di Jalan G Obos 14, Palangka Raya. Penayangan video secara luas memicu respons cepat dari satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya, yang kemudian menelusuri jejak digital dan saksi mata untuk mengidentifikasi kedua tersangka. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan dua pria berusia 34 dan 41 tahun, yang selanjutnya dijadikan tersangka dalam kasus pembakaran lahan yang menimbulkan kebakaran hutan‑lahan (karhutla) skala kecil namun berpotensi merusak ekosistem setempat.

Identitas tersangka diungkap dengan inisial A (34) dan W (41). Kedua pria tersebut diduga sengaja menyalakan api untuk membersihkan semak‑semak dan rerumputan di lahan yang akan dijadikan tempat tinggal. Lahan tersebut, menurut keterangan saksi, merupakan milik W bersama seorang rekan. Motivasi pembersihan lahan secara cepat menjadi alasan utama yang diutarakan oleh para tersangka selama proses pemeriksaan. Polisi menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar Pasal 308 ayat (1) Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Baca juga:
Penurunan Stunting Pulang Pisau Jadi Fokus, P3AP2KB Bahas Validitas Data Kependudukan

Video yang menjadi pemicu penyelidikan awal terekam oleh dua orang remaja yang kebetulan berada di lokasi ketika kebakaran terjadi. Pada rekaman, terlihat kedua pria meminta dua pelajar yang bernama N dan F meninggalkan area sementara api masih menyala. N dan F, yang pada saat itu masih duduk di bangku SMP, melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang setelah berhasil memadamkan sebagian api dengan bantuan satgas karhutla. Kesaksian mereka menjadi petunjuk awal yang membantu polisi menelusuri keberadaan kedua tersangka. Dari hasil penelusuran, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pria berinisial A terlebih dahulu, yang kemudian mengakui bahwa pembakaran dilakukan bersama saudara iparnya, W.

Pengungkapan kasus ini mendapat sorotan khusus dari Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, AKP Eka Palti Arie Putra Hutagaol, yang menjelaskan bahwa proses penyelidikan berjalan beriringan dengan upaya pemadaman kebakaran oleh satuan pemadam kebakaran setempat. Menurutnya, meskipun api sempat melahap area seluas 20 × 50 meter, satgas karhutla berhasil menghentikannya sebelum meluas ke wilayah sekitarnya. “Motifnya jelas, yaitu membersihkan lahan untuk tempat tinggal,” tegas Eka Palti dalam konferensi pers pada Sabtu (22/8/2026). Ia menambahkan bahwa hingga kini tidak ditemukan indikasi keterlibatan kedua pelaku dalam kasus karhutla lainnya di Palangka Raya.

Proses hukum terhadap kedua tersangka masih berlanjut. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, mereka kini berada dalam tahanan polisi untuk melanjutkan proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian menegaskan bahwa selain pelanggaran pasal terkait pembakaran lahan, mereka juga akan menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran lingkungan lainnya yang dapat memperberat hukuman. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) setempat telah diminta untuk memberikan rekomendasi terkait dampak ekologis yang ditimbulkan oleh kebakaran tersebut, meskipun skala kebakaran terbilang kecil.

Kasus ini menambah daftar kejadian kebakaran hutan‑lahan (karhutla) yang mencuat di provinsi Kalimantan Tengah pada tahun 2026. Data resmi dari Badan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (BP3K) provinsi mencatat lebih dari 150 insiden karhutla sejak awal tahun, dengan sebagian besar disebabkan oleh aktivitas manusia, termasuk pembakaran lahan untuk pertanian atau pemukiman. Para ahli lingkungan menilai bahwa praktik semacam ini dapat mempercepat degradasi lahan, mengganggu keanekaragaman hayati, serta meningkatkan emisi karbon yang berdampak pada perubahan iklim.

Para ahli hukum juga memberikan pandangan terkait penegakan hukum dalam kasus ini. Menurut seorang pakar hukum lingkungan, penetapan tersangka dengan pasal yang relevan merupakan langkah tepat untuk memberikan efek jera bagi pelaku lain yang berniat melakukan aksi serupa. “Penegakan hukum yang tegas akan memberi sinyal bahwa pembakaran lahan tanpa izin tidak akan ditoleransi,” ujar Dr. H. Ahmad Rizal, M.Hum., Dosen Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya. Ia menambahkan bahwa selain sanksi pidana, upaya rehabilitasi lahan yang terbakar sebaiknya menjadi bagian integral dari proses peradilan.

Reaksi masyarakat setempat beragam. Sebagian warga menyambut cepatnya penangkapan tersangka sebagai bukti bahwa aparat penegak hukum serius menindak pelanggaran lingkungan. Namun, ada pula kelompok yang menilai bahwa kebijakan penataan lahan di daerah tersebut masih lemah, sehingga memaksa warga melakukan aksi ekstrim seperti pembakaran. Diskusi publik pun muncul di forum daring, menuntut pemerintah daerah untuk memperbaiki tata ruang dan menyediakan alternatif pemukiman yang berkelanjutan.

Baca juga:
Pemprov Kalteng Raih Opini WTP Ke-12 dari BPK RI, Agustiar Sabran Janji Tindak Lanjuti Temuan

Di sisi lain, pihak kepolisian mengingatkan bahwa pencegahan karhutla memerlukan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat. Mereka mengajak warga untuk melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi menimbulkan kebakaran, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga keseimbangan ekosistem hutan. Program edukasi yang dijalankan bersama dinas lingkungan hidup provinsi diharapkan dapat menurunkan angka kebakaran di masa mendatang.

Sementara proses peradilan masih berjalan, para korban langsung dari kebakaran melaporkan kerugian materiil berupa kerusakan pada tanaman dan fasilitas rumah tinggal di sekitar lahan yang terbakar. Estimasi kerugian, menurut laporan awal dari Dinas Pertanian dan Perkebunan Kalimantan Tengah, mencapai ratusan juta rupiah. Pemerintah daerah telah menyatakan akan memberikan bantuan kompensasi sementara kepada keluarga yang terdampak, sekaligus menyiapkan program pemulihan lahan pasca‑kebakaran.

Penyelidikan selanjutnya akan difokuskan pada kemungkinan jaringan lebih luas yang terlibat dalam praktik pembakaran lahan secara illegal. Polisi telah membuka penyelidikan lintas wilayah untuk memastikan tidak ada keterkaitan antara kasus ini dengan aksi-aksi karhutla lainnya yang terjadi di wilayah sekitarnya pada bulan sebelumnya. Koordinasi dengan Satpol PP, Dinas Kehutanan, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah menjadi prioritas dalam upaya menekan angka kebakaran di Kalimantan Tengah.

Berawal Dari Vidio Dua Pelaku Pembakaran Lahan di Palangka Raya Ditetapkan Tersangka, kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana media sosial dapat menjadi alat bantu bagi penegakan hukum, asalkan diimbangi dengan kerja sama yang solid antara aparat, saksi, dan masyarakat. Kejadian ini sekaligus menegaskan pentingnya kesadaran kolektif dalam melindungi lingkungan hidup demi keberlanjutan generasi mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *