BNN Kalteng Bongkar Peredaran Narkoba Jalur Udara, Sabu 200 Gram Diselundupkan di Dubur
SAMPIT, Ule.co.id – BNN Kalteng bongkar peredaran narkoba dengan mengungkap modus baru penyelundupan sabu melalui jalur udara. Seorang pria berinisial MW ditangkap setelah kedapatan membawa sekitar 200 gram sabu yang disembunyikan di dalam dubur untuk menghindari pemeriksaan petugas selama perjalanan.
Kasus ini diungkap Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah (BNN Kalteng) berdasarkan informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman narkotika dari Kota Medan, Sumatera Utara, menuju Kabupaten Kotawaringin Barat melalui jalur udara.
Kepala BNN Kalteng, Brigjen Pol Mada Roostanto, mengatakan tim Bidang Pemberantasan dan Intelijen langsung melakukan penyelidikan setelah menerima informasi tersebut.
Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial MW yang berhasil diidentifikasi berada di kawasan Bundaran Masjid Islamic Center Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, pada 9 Juni 2026 sekitar pukul 20.30 WIB.
Saat itu, tersangka diketahui sedang mencari kendaraan travel untuk melanjutkan perjalanan menuju Kabupaten Kotawaringin Barat.
Petugas kemudian melakukan penindakan dan memeriksa identitas serta barang bawaan MW. Namun, pemeriksaan awal tidak menemukan narkotika maupun barang terlarang lainnya.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dibawa ke sebuah rumah di Jalan Merbabu, Perumahan Melati Permai Blok A, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Di lokasi tersebut, tersangka akhirnya mengakui bahwa dirinya menyembunyikan narkotika di dalam dubur agar lolos dari pemeriksaan keamanan selama perjalanan.
“Berdasarkan hasil interogasi, mengakui bahwa dirinya menyimpan narkotika dengan cara menyembunyikannya di dalam dubur guna mengelabui pemeriksaan petugas keamanan selama perjalanan,” ujar Brigjen Pol Mada Roostanto.
Dengan disaksikan warga setempat, MW kemudian mengeluarkan dua bungkusan yang dililit lakban hitam dari area dubur.
Setelah dibuka, petugas menemukan kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto sekitar 200 gram.
Keberhasilan BNN Kalteng bongkar peredaran narkoba ini juga mengungkap rute perjalanan yang digunakan tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MW berangkat dari Bandara Kualanamu, Medan, pada 8 Juni 2026 menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Jakarta.
Keesokan harinya, 9 Juni 2026 sekitar pukul 10.50 WIB, ia melanjutkan perjalanan menggunakan pesawat menuju Bandara Tjilik Riwut, Palangka Raya.
Setelah tiba di Palangka Raya, tersangka melanjutkan perjalanan menggunakan kendaraan travel menuju Kabupaten Kotawaringin Timur dan berencana meneruskan perjalanan ke Kabupaten Kotawaringin Barat sebagai tujuan akhir.
Selain mengamankan barang bukti sabu seberat sekitar 200 gram, petugas juga menyita satu unit telepon genggam, dua gulung lakban hitam yang digunakan sebagai pembungkus narkotika, serta dua plastik bening.
Barang bukti narkotika tersebut telah dimusnahkan oleh BNN Kalteng pada Kamis (25/6/2026) dengan disaksikan sejumlah pihak terkait sebagai bagian dari proses penegakan hukum.
Kasus ini menunjukkan bahwa BNN Kalteng bongkar peredaran narkoba dengan modus yang semakin beragam. Penyelundupan melalui jalur udara dengan menyembunyikan sabu di dalam dubur menjadi salah satu cara yang digunakan pelaku untuk mengelabui pemeriksaan, namun berhasil digagalkan berkat penyelidikan dan operasi yang dilakukan aparat.

