Jaksa Agung Terlibat dalam Kasus Korupsi, Penggeledahan Ulang Diminta
Ule.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini sedang menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Dalam kasus ini, Febrie diduga memiliki aset yang tidak proporsional dengan penghasilannya sebagai jaksa agung. Saat penggeledahan sebelumnya, tim penyidik menemukan dua brankas di rumah Febrie, namun keduanya ditemukan kosong.
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta tim penyidik untuk melakukan penggeledahan ulang rumah Febrie. Menurut Boyamin, penggeledahan ulang diperlukan karena dua brankas yang ditemukan sebelumnya kosong, sehingga diduga masih ada aset tersembunyi yang belum ditemukan. Boyamin juga meminta agar penggeledahan ulang dilakukan dengan melibatkan Kortastipidkor Polri dan diawasi oleh Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI.
Kejagung juga telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan TPPU, yaitu Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin. Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026. Sprindik tersebut diterbitkan setelah Kejagung menerima pelimpahan perkara dan barang bukti dari Polri berupa emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Kejagung juga sangat berhati-hati dalam mengusut perkara TPPU yang melibatkan Febrie Adriansyah. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa Febrie Adriansyah sebagai sosok yang mengerti hukum, sehingga Kejagung harus berhati-hati dalam penanganan kasus tersebut. Anang juga mengatakan bahwa semua pembuktian nantinya akan disampaikan dalam persidangan.
Sementara itu, Rinaldi Umar yang sebelumnya diangkat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus, akhirnya digantikan oleh Saiful Bahri Siregar. Anang Supriatna mengatakan bahwa posisi Direktur Penyidikan pada Jampidsus harus diisi oleh sosok yang berpengalaman dan matang dalam hal tindak pidana khusus, sehingga Kejagung memutuskan untuk mengangkat Saiful Bahri Siregar sebagai penggantinya.

