Massa Datangi Kantor GAPKI Kalteng Pertanyakan Sikap Organisasi Soal Karhutla, Tuntut Transparansi & Penegakan Hukum
Ule.co.id – Massa Datangi Kantor GAPKI Kalteng Pertanyakan Sikap Organisasi Soal Karhutla pada Senin (7/9/2026) sore di Palangka Raya, mengangkat isu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus melanda wilayah Kalimantan Tengah.
Belasan relawan, aktivis lingkungan, serta warga setempat berkumpul di kantor Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Cabang Kalteng, Jalan C Bangas. Mereka membawa spanduk berisi tulisan “Kalteng Dibakar, Korporasi Berjudi” serta menyiapkan dokumen pendukung yang menyoroti titik api dan titik panas yang terdeteksi di area konsesi perkebunan kelapa sawit.
Tujuan utama aksi bukan untuk menuding satu perusahaan tertentu, melainkan menantang GAPKI secara kelembagaan. Para peserta menuntut audit independen, pengawasan yang transparan, dan penegakan hukum yang tegas terhadap pihak yang terbukti melanggar regulasi lingkungan.
Juru Bicara Aksi, Andri Mulyanto, menegaskan, “Kami hadir di sini ingin mempertanyakan sikap secara keorganisasian dan kelembagaan bagaimana terkait kebakaran hutan dan lahan yang ada di Kalimantan Tengah. Ketika berkaitan dengan aspek hukum, tentu itu menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum.” Ia menambahkan bahwa aksi ini juga akan mendorong instansi terkait, termasuk ATR/BPN, Dinas Perkebunan, Dinas Kehutanan, serta lembaga perizinan lainnya, untuk melakukan evaluasi menyeluruh.
Menanggapi aksi, Sekretaris Eksekutif GAPKI Cabang Kalteng, Rawing Rambang, menyatakan bahwa organisasi menerima dan mendengarkan aspirasi massa. Namun ia menegaskan GAPKI bukan lembaga penegak hukum, melainkan asosiasi pengusaha yang berperan sebagai fasilitator antara anggota dan pemerintah.
“Kalau ada permasalahan, kami sampaikan kepada anggota. Kami bersinergi dengan pemerintah. Jika ada anggota yang menyimpang dari peraturan dan perundang‑undangan, tentu ada mekanisme organisasi,” ujar Rawing. Ia menambahkan bahwa GAPKI berkomitmen untuk mengambil tindakan tegas, termasuk potensi penghentian keanggotaan, bila terbukti ada pelanggaran.
Diskusi antara massa dan perwakilan GAPKI sempat memanas. Aktivis menyoroti laporan media yang menunjukkan peningkatan titik api di kawasan perkebunan, sementara GAPKI menekankan pentingnya proses hukum yang adil dan tidak mengabaikan hak-hak anggota yang telah mematuhi regulasi.
Dalam konteks Karhutla Kalteng, data resmi Kementerian Lingkungan Hidup menunjukkan bahwa selama tiga bulan terakhir terdapat lebih dari 150 titik api yang tercatat di wilayah konsesi kelapa sawit. Angka tersebut menimbulkan kekhawatiran akan dampak jangka panjang terhadap ekosistem, kesehatan masyarakat, serta reputasi industri kelapa sawit Indonesia di mata internasional.
Para aktivis menuntut agar pemerintah provinsi dan pusat memperkuat koordinasi dengan GAPKI, sekaligus meningkatkan kapasitas satelit dan teknologi pemantauan untuk mengidentifikasi sumber kebakaran secara real‑time. Mereka juga meminta transparansi dalam proses perizinan, khususnya terkait persyaratan mitigasi kebakaran yang harus dipenuhi oleh perusahaan.
GAPKI menanggapi dengan menyatakan akan bekerja sama dengan otoritas terkait untuk memperbaiki sistem monitoring dan memastikan bahwa semua anggota mematuhi standar lingkungan yang berlaku. Rawing menambahkan, “Kami tidak menutup diri untuk evaluasi dan perbaikan, namun semua langkah harus melalui prosedur yang sah dan tidak mengabaikan hak-hak legal perusahaan anggota.”
Para peserta aksi menutup pertemuan dengan seruan agar semua pihak, baik pemerintah, perusahaan, maupun masyarakat, bersatu dalam upaya pencegahan karhutla. Mereka menekankan pentingnya edukasi petani, penegakan sanksi bagi pelanggar, serta pendanaan bagi program restorasi lahan yang terbakar.
Dengan tekanan publik yang semakin kuat, diharapkan GAPKI Kalteng dapat menjadi contoh organisasi pengusaha yang pro‑aktif dalam menangani isu lingkungan, sekaligus menjaga keberlanjutan industri kelapa sawit di wilayah yang kaya akan keanekaragaman hayati ini.

